Butuh Waktu 3 Jam, Pembacok Pelajar Diringkus Sat Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota

    Butuh Waktu 3 Jam, Pembacok Pelajar Diringkus Sat Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan di wilayah hukumnya.

    Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar Sekolah lain saat hendak pulang kerumah. Terjadi Pada hari Kamis 02 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di blok Kemaen termasuk Desa Buyut Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon.

    "Kami sat reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar,  segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa di amankan" jelas AKP Abdul Majid, SH. Jumat (03/06/2022).

    Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, Apresiasi untuk Kapolsek Gunung Jati dan jajarannya. Beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa, " ungkap Akpol 2002 Ciko ini.

    Lanjut Fahri, "Korban mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah Kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya, " papar Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH. 

    Lanjut Majid, Korban seorang pelajar laki-laki inisial RI, (16) alamat Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon.

    "Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial GR (16), dan inisial GTP (13) pelajar. Keduanya kita amankan, dirumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor, " ujar AKP Abdul Majid, SH.

    Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum, pelaku tetap diancam dengan KUHPidana, tambah Kasi humas Polres Ciko.

    Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Cemburu, Seorang Pria Ditahan di...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Kembali Sisir Sarang Geng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Pasca Pilkada 2024, Perangkat Desa Luwung Kencana Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Kaliwedi Hadiri Pengajian Sedekah Bumi di Desa Wargabinangun

    Ikuti Kami